Dengan adanya sertifikat dan label halal, konsumen, khususnya bagi yang beragama Islam, akan merasa aman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut.
Adapun label halal yang dicantumkan paling sedikit memuat logo dan nomor sertifikat atau nomor registrasi.
Label halal tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Terdapat pengecualian bagi pelaku usaha yang:
Dalam kondisi ini, pemberlakuan pencantuman label halal dapat dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal.
PP Nomor 39 Tahun 2021 menegaskan, pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH, termasuk pencantuman label halal, akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi ini akan diberikan kepada pelaku usaha dan lembaga pemeriksa halal (LPH).
Adapun sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelaku usaha, yaitu berupa:
Sementara sanksi administratif yang dikenakan terhadap LPH meliputi:
Sanksi administratif tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengenaan sanksi dapat diberikan secara berjenjang, alternatif dan/atau kumulatif.
Referensi: