JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim menilai Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama istri dan sejumlah bawahannya sehingga mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal.
Lantas bagaimana pelaksanaan hukuman mati Sambo ini setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disahkan pada 6 Desember, sementara KUHP itu baru berlaku Januari 2026?
Baca juga: 3 Media Asing Beritakan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries mengatakan, bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.
Pasal 3 KUHP Nasional memuat asas lex favor reo. Pasal ini menyatakan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.
“Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama ‘menguntungkan’ bagi pelaku,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Adapun Sambo saat ini masih bisa melakukan upaya hukum. Ia bisa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Albert menuturkan, penerapan ketentuan ini merupakan jalan tengah bagi kelompok yang kontra (abolisionis) dan pro (retentionis) terhadap hukuman mati.
Ketentuan tersebut berdasar pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Menurut Albert, pemerintah akan menerapkan ketentuan “transisi” bagi terpidana mati yang belum dieksekusi saat KUHP Nasional berlaku.
Ketentuan transisi itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menghitung masa tunggu yang telah dijalani.
“Juga assessment yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” ujar Albert.
Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti itu meminta pemberlakuan ketentuan ini tidak dimaknai bahwa pelaksanaan hukuman mati dihapus.
Sebab, narapidana hukuman mati tersebut masih harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun dan melalui assessment.
Baca juga: IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi ke presiden.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.