JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera 'turun mesin' atau overhaul usai eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sambo diketahui divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa? Melakukan namanya overhaul, turun mesin," ujar Amien saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Buat Putuskan Banding Usai Divonis Mati
Amien mengatakan, teman hingga semua pihak yang berkaitan dengan Sambo harus segera diganti. Menurutnya, masih banyak sosok lain yang berintegritas untuk menggantikan orang-orang yang berkaitan dengan Sambo.
"Jadi mereka yang temannya, yang berbau-bau Sambo, semua diselesaikan. Kemudian diganti yang masih punya integritas," ucapnya.
Amien pun mengungkit kembali istilah 'Kaisar Sambo'. Dia menyebut 'Kaisar Sambo' memiliki banyak jaringan gelap, seperti jaringan judi, jaringan tambang, dan lain-lain, yang mesti diawasi.
"Kalau vonis mati saya kira ini... Jadi kalau itu dilaksanakan secepat mungkin, itu akan menjadi keder," kata Amien.
"Jadi karena ada 'Kaisar Sambo' yang punya beberapa jaringan itu, jaringan judi, jaringan tambang, jaringan minyak, dan lain-lain. Jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud: Pembunuhan Berencana yang Kejam, Vonis Sesuai Rasa Keadilan Publik
Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.