Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari buat Putuskan Banding Usai Divonis Mati

Kompas.com - 13/02/2023, 17:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA. KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, masih mempunyai waktu tujuh hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, usai divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud: Pembunuhan Berencana yang Kejam, Vonis Sesuai Rasa Keadilan Publik

Jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan batas waktu pengajuan banding dari Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.

"Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.

Akan tetapi, menurut KUHAP, meskipun JPU dan terdakwa beserta kuasa hukum sudah meneken akta pernyataan banding dan berkas perkara banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan banding itu masih bisa dicabut. Hal itu diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?

Jika terdakwa menolak putusan dan ingin mengajukan banding, tetapi dalam tenggang waktu tujuh hari itu dia berubah pikiran dan menerima, keputusan akhir tetap menerima vonis dan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, keputusan pengadilan tingkat pertama akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu tujuh hari itu terlampaui.

Adapun pada Pengadilan Tinggi, putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu 14 hari sejak putusan terlampaui.

Hal itu sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com