JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat menggabungkan atau menyederhanakan pasal aturan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasca disahkan sejak tahun lalu.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati menyatakan, kesepakatan ini lahir usai pembahasan lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.
Namun ia memastikan, simplifikasi dilakukan tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi UU TPKS.
Baca juga: Pelatih di Bantul Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Korban Seorang Atlet, Pelaku Dijerat UU TPKS
"Pemerintah sepakat melakukan penggabungan atau simplifikasi tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi UU TPKS," kata Ratna dalam siaran pers, Senin (13/2/2023).
Semula, terdapat beberapa pasal yang memang menjadi amanat dari UU TPKS yang diangkat dalam 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022, disepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
Menurutnya, simplifikasi sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca juga: Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS
"Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa yang terpenting dari produk perundang-undangan bukan kuantitas akan tetapi berkualitas. Bagaimana peraturan tersebut berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” ujar Ratna.
Lebih lanjut dia menuturkan, penggodokan aturan turunan membutuhkan komitmen dan sinergi dari semua pihak.
Saat ini kata dia, pihaknya terus mengupayakan implementasi UU TPKS berjalan efektif melalui sinergitas pemerintah dan peran stakeholders serta organisasi masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat, Pemerintah Diminta Serius Terapkan UU TPKS
Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta. Sementara itu menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.