Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Tegaskan Simplifikasi Aturan Turunan UU TPKS Tidak Kurangi Substansi

Kompas.com - 13/02/2023, 18:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat menggabungkan atau menyederhanakan pasal aturan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasca disahkan sejak tahun lalu.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati menyatakan, kesepakatan ini lahir usai pembahasan lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

Namun ia memastikan, simplifikasi dilakukan tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi UU TPKS.

Baca juga: Pelatih di Bantul Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Korban Seorang Atlet, Pelaku Dijerat UU TPKS

"Pemerintah sepakat melakukan penggabungan atau simplifikasi tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi UU TPKS," kata Ratna dalam siaran pers, Senin (13/2/2023).

Semula, terdapat beberapa pasal yang memang menjadi amanat dari UU TPKS yang diangkat dalam 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022, disepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Menurutnya, simplifikasi sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

"Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa yang terpenting dari produk perundang-undangan bukan kuantitas akan tetapi berkualitas. Bagaimana peraturan tersebut berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” ujar Ratna.

Lebih lanjut dia menuturkan, penggodokan aturan turunan membutuhkan komitmen dan sinergi dari semua pihak.

Saat ini kata dia, pihaknya terus mengupayakan implementasi UU TPKS berjalan efektif melalui sinergitas pemerintah dan peran stakeholders serta organisasi masyarakat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat, Pemerintah Diminta Serius Terapkan UU TPKS

Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta. Sementara itu menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com