Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Vonis Hakim untuk Sambo Sesuai Harapan Masyarakat

Kompas.com - 13/02/2023, 17:44 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat.

“Ya sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” ujar Trimedya dihubungi wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud: Pembunuhan Berencana yang Kejam, Vonis Sesuai Rasa Keadilan Publik

Ia menilai, putusan itu bisa meningkatkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum, khususnya lembaga peradilan.

Apalagi, lanjut dia, kepercayaan publik saat ini turun usai dua hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ya mudah-mudahan ini menjadi awal (kembalinya kepercayaan publik),” ungkapnya.


Ia pun berharap agar hukuman mati pada Sambo juga diikuti dengan beratnya hukuman pada empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Namun demikian, di sisi lain hukuman Richard Eliezer bisa lebih ringan ketimbang tuntutannya.

“Paling tidak (hukuman) seringan-ringannya. Kan dia whistle blower, dia kan justice collaborator (JC),” sebut dia.

“Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya, dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku,” imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Amien Rais Minta Jokowi Segera Ganti yang Berbau Sambo

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati pada Sambo.

Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim pun meyakini Sambo turut melakukan penembakan pada Yosua menggunakan senjata api Glock.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com