“Ya sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” ujar Trimedya dihubungi wartawan, Senin (13/2/2023).
Ia menilai, putusan itu bisa meningkatkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum, khususnya lembaga peradilan.
Apalagi, lanjut dia, kepercayaan publik saat ini turun usai dua hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ya mudah-mudahan ini menjadi awal (kembalinya kepercayaan publik),” ungkapnya.
Namun demikian, di sisi lain hukuman Richard Eliezer bisa lebih ringan ketimbang tuntutannya.
“Paling tidak (hukuman) seringan-ringannya. Kan dia whistle blower, dia kan justice collaborator (JC),” sebut dia.
“Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya, dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku,” imbuhnya.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati pada Sambo.
Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim pun meyakini Sambo turut melakukan penembakan pada Yosua menggunakan senjata api Glock.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/17442811/anggota-dpr-nilai-vonis-hakim-untuk-sambo-sesuai-harapan-masyarakat