JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI heran diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Dalam sidang perdana, Senin (13/2/2022), komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengungkit bahwa PKR sebelumnya tak pernah menyampaikan keberatan dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu.
Sebelumnya, PKR memang pernah melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas tidak lolosnya mereka dalam pendaftaran calon peserta pemilu.
Baca juga: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu RI soal Pendaftaran PKR Besok
Hasil pemeriksaan, Bawaslu RI menyatakan KPU RI tak terbukti melanggar administrasi.
"Pada saat proses persidangan sampai penyampaian kesimpulan dari pelapor (PKR), tidak ada catatan keberatan dengan proses (sidang)," ujar Herwyn dalam sidang.
Pada pokoknya, PKR mengadukan seluruh komisioner Bawaslu RI ke DKPP karena mereka dianggap "tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang melibatkan PKR".
Baca juga: DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu
Mereka dinilai mengesampingkan bukti dokumen keanggotaan PKR yang tersimpan dalam 38 flashdisk yang sempat diperiksa KPU.
PKR juga mempermasalahkan proses pembuktian dalam sidang di Bawaslu yang disebut hanya mengandalkan uji petik dari data keanggotaan PKR di flashdisk itu. Namun, Herwyn membantah keterangan PKR.
"Dalam pemeriksaan sudah kita lakukan semua hal proses yang dilakukan. Sampai pada pembuktian, pelapor juga menyampaikan saksi dan ahli yang kami lakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Dalam sidang ajudikasi tersebut juga ada kesepakatan dari pelapor dan terlapor (KPU) untuk melalukan uji petik," ujarnya.
"Di samping itu, kami juga melakukan pemeriksaan secara keseluruhan juga di mana kami kemukakan tadi bahwa ada data ganda, kemudian dokumen KTP pada saat pembersihan juga tidak sesuai dengan KTA," ungkap Herwyn.
Baca juga: Eks Ketua DKPP Berpesan agar KPU Tegak Lurus Hukum
Sebagai informasi, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 melibatkan seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
Para teradu dalam perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini yakni seluruh komisioner KPU RI, yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (teradu I-VII), serta seluruh komisioner Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono (teradu VIII-XII).
Ketua Umum PKR, Tuntas Subagyo, tercatat sebagai pengadu yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa selaku pengacara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.