JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membeberkan, sudah ada total 12 permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
Hal itu disampaikan Plate dalam rapat kerja (Raker) Komisi I DPR, Senin (13/2/2023).
"Dalam kurun waktu hampir 15 tahun pasca perundangannya, pelaksanaan UU ITE berjalan penuh dinamika," kata Plate dalam rapat di Gedung DPR, Senin.
"Masyarakat sendiri telah mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE ke MK sejak tahun 2008 sampai 2022," sambungnya.
Baca juga: Pasal-pasal Cyber Crime UU ITE Dicabut oleh UU KUHP Baru
Merespons pengujian materi itu, pemerintah disebut menghormati masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap pelaksanaan UU ITE.
Pemerintah, klaim Plate, secara aktif mendengarkan beragam masukan terhadap pelaksanaan UU ITE.
"Merespons dinamika yang ada, pemerintah telah melakukan beberapa strategi agar UU ITE dapat diimplementasikan secara optimal bahkan pasca perundangan UU ITE di tahun 2008, UU ITE direvisi, pada tahun 2016," jelasnya.
Namun, diakuinya, revisi terakhir pada 2016 dinilai belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan UU ITE yang diinginkan publik.
Bahkan, lanjut Plate, implementasi beberapa pasal UU ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik.
Baca juga: Punya Andil Lahirkan UU ITE, Roy Suryo Malah Terjerat UU ITE
"UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik," tambahnya.
Merespons masih adanya dorongan untuk merevisi UU ITE, pemerintah disebut memiliki dua strategi yang akan ditempuh.
Pertama, sebagai strategi jangka pendek, menkominfo, jaksa agung, dan kapolri telah menetapkan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu UU ITE pada tahun 2021.
"Pedoman ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan maupun penuntutan dapat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menerapkan ketentuan pidana konten ilegal secara konsisten," jelasnya.
Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Wamenkumham: Agar Tak Terjadi Disparitas
Kedua, sebagai strategi jangka panjang, pemerintah menyiapkan rancangan perubahan kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 19 Desember 2021.
Kemenkominfo, lanjut Plate, juga mengadakan diskusi publik UU ITE di bulan September dan Desember 2022.
"Dari diskusi tersebut terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice, usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE. Sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di pasal 45 ayat 5 UU ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice," tutur Sekjen Partai Nasdem itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.