Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pelaksanaan UU ITE Penuh Dinamika, Ada 12 Uji Materi ke MK sejak 2008

Kompas.com - 13/02/2023, 14:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membeberkan, sudah ada total 12 permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.

Hal itu disampaikan Plate dalam rapat kerja (Raker) Komisi I DPR, Senin (13/2/2023).

"Dalam kurun waktu hampir 15 tahun pasca perundangannya, pelaksanaan UU ITE berjalan penuh dinamika," kata Plate dalam rapat di Gedung DPR, Senin.

"Masyarakat sendiri telah mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE ke MK sejak tahun 2008 sampai 2022," sambungnya.

Baca juga: Pasal-pasal Cyber Crime UU ITE Dicabut oleh UU KUHP Baru

Merespons pengujian materi itu, pemerintah disebut menghormati masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap pelaksanaan UU ITE.

Pemerintah, klaim Plate, secara aktif mendengarkan beragam masukan terhadap pelaksanaan UU ITE.

"Merespons dinamika yang ada, pemerintah telah melakukan beberapa strategi agar UU ITE dapat diimplementasikan secara optimal bahkan pasca perundangan UU ITE di tahun 2008, UU ITE direvisi, pada tahun 2016," jelasnya.

Namun, diakuinya, revisi terakhir pada 2016 dinilai belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan UU ITE yang diinginkan publik.

Bahkan, lanjut Plate, implementasi beberapa pasal UU ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik.

Baca juga: Punya Andil Lahirkan UU ITE, Roy Suryo Malah Terjerat UU ITE

"UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik," tambahnya.

Merespons masih adanya dorongan untuk merevisi UU ITE, pemerintah disebut memiliki dua strategi yang akan ditempuh.

Pertama, sebagai strategi jangka pendek, menkominfo, jaksa agung, dan kapolri telah menetapkan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu UU ITE pada tahun 2021.

"Pedoman ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan maupun penuntutan dapat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menerapkan ketentuan pidana konten ilegal secara konsisten," jelasnya.

Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Wamenkumham: Agar Tak Terjadi Disparitas

Kedua, sebagai strategi jangka panjang, pemerintah menyiapkan rancangan perubahan kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 19 Desember 2021.

Kemenkominfo, lanjut Plate, juga mengadakan diskusi publik UU ITE di bulan September dan Desember 2022.

"Dari diskusi tersebut terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice, usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE. Sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di pasal 45 ayat 5 UU ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice," tutur Sekjen Partai Nasdem itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com