JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meragukan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak memerintahkan Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melainkan hanya menghajar.
Hakim yakin Sambo menginstruksikan Richard atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
Menurut hakim, rencana pembunuhan terhadap Yosua telah dipikirkan Sambo matang-matang. Mulanya, Sambo menyuruh anak buahnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, menembak Yosua.
Namun, karena Ricky tak sanggup, Sambo memerintahkan bawahannya yang lain yakni Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Kepada Richard, Sambo menjelaskan skenario palsu soal Yosua hendak melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, karena Putri berteriak minta tolong, terjadilah tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung tewasnya Yosua.
Untuk meyakinkan Richard, Sambo memastikan anak buahnya itu bakal aman karena berniat melindungi Putri.
"Skenario tersebut selalu diulang dan berulang untuk meyakinkan saksi Richard bahwa rencana untuk membunuh korban Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga terdakwa mengatakan 'Kamu aman, Chad, karena pertama kamu melindungi Ibu dan kedua kamu membela diri'," ujar hakim.
Setelahnya, Sambo mengambil sekotak peluru dan memberikannya untuk Richard sebagai amunisi menembak Yosua.
Untuk memuluskan skenario baku tembak, Sambo juga menyuruh Richard mengambil pistol milik Yosua di mobil dan menyerahkan kepadanya.
"Yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk hati saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," kata hakim.
Hakim berpendapat, jika Sambo tidak berencana membunuh, seharusnya ketika Ricky Rizal menyatakan tak sanggup menembak Yosua, dia tak mengalihkan instruksi tersebut ke Richard Eliezer.
Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Bersarung Tangan Tembak Yosua
Hakim yakin bahwa sejak awal Sambo menginginkan Yosua tewas. Penyangkalan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut hanya bantahan kosong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.