Salin Artikel

Hakim: Pengakuan Ferdy Sambo soal "Hajar Chad" Hanya Bantahan Kosong Belaka

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meragukan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak memerintahkan Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melainkan hanya menghajar.

Hakim yakin Sambo menginstruksikan Richard atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," kata Hakim Wahyu.

Menurut hakim, rencana pembunuhan terhadap Yosua telah dipikirkan Sambo matang-matang. Mulanya, Sambo menyuruh anak buahnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, menembak Yosua.

Namun, karena Ricky tak sanggup, Sambo memerintahkan bawahannya yang lain yakni Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Kepada Richard, Sambo menjelaskan skenario palsu soal Yosua hendak melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, karena Putri berteriak minta tolong, terjadilah tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung tewasnya Yosua.

Untuk meyakinkan Richard, Sambo memastikan anak buahnya itu bakal aman karena berniat melindungi Putri.

"Skenario tersebut selalu diulang dan berulang untuk meyakinkan saksi Richard bahwa rencana untuk membunuh korban Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga terdakwa mengatakan 'Kamu aman, Chad, karena pertama kamu melindungi Ibu dan kedua kamu membela diri'," ujar hakim.

Untuk memuluskan skenario baku tembak, Sambo juga menyuruh Richard mengambil pistol milik Yosua di mobil dan menyerahkan kepadanya.

"Yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk hati saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," kata hakim.

Hakim berpendapat, jika Sambo tidak berencana membunuh, seharusnya ketika Ricky Rizal menyatakan tak sanggup menembak Yosua, dia tak mengalihkan instruksi tersebut ke Richard Eliezer.

Hakim yakin bahwa sejak awal Sambo menginginkan Yosua tewas. Penyangkalan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut hanya bantahan kosong.

"Tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," tutur hakim.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/14252331/hakim-pengakuan-ferdy-sambo-soal-hajar-chad-hanya-bantahan-kosong-belaka

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke