JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengungkapkan, gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) dapat disebabkan oleh beberapa hal, selain obat sirup yang tercemar etilen glikol/dietilen glikol
Hal ini menanggapi adanya 7 sampel obat Praxion dan bahan baku yang diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setelah ditemukannya kasus konfirmasi gagal ginjal akut yang sebelumnya mengonsumsi obat tersebut.
Hasilnya ketujuh sampel itu masih memenuhi syarat (MS) atau obat boleh dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.
Menurut Zullies, hasil ini berbeda dengan kasus gagal ginjal akut pada akhir tahun lalu, yang sudah terkonfirmasi karena obat sirup mengandung cemaran etilen glikol/dietilen glikol.
Baca juga: 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI, Bareskrim Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM
"Gagal ginjal akut sendiri bukanlah penyakit yang baru. Penyakit ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik faktor pasien maupun faktor dari luar," kata Zullies dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).
Zullies mengungkapkan, faktor pasien yang menjadi penyebab gagal ginjal akut dapat meliputi penyakit yang diderita sebelumnya, riwayat penyakit bawaan, sifat sensitivitas pasien/alergi, infeksi, status nutrisi, dan lain-lain.
Sedangkan faktor eksternal bisa berasal dari paparan obat, makanan, toksikan tertentu, logam berat, dan lainnya.
Beberapa obat, kata Zullies, bisa bersifat nefrotoksik, yaitu toksik terhadap ginjal.
Untuk toksiksan/racun, EG dan DEG termasuk yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Baru, Bareskrim Sebut Ada Beda Penjelasan soal Hasil Laboratorium
Namun, pada kasus gagal ginjal akun yang baru ini, ketika obat sirup dengan merek Praxion yang menjadi tertuduh sudah diperiksa dan dinyatakan aman, maka perlu bukti pemeriksaan lanjutan yang valid terkait penyebab lainnya.
"Perlu dicari posibility yang lain sebagai penyebab. Menurut saya, diagnosa ini harus ditegakkan benar dengan berbagai pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, untuk alasan kehati-hatian, sementara produk tesebut dihentikan untuk distribusinya. Industri farmasi produsen obat tersebut juga sudah melakukan penarikan sukarela sambil menunggu investigasi lebih lanjut.
Adapun khusus untuk pastinya intoksikasi EG/DEG, selain pemeriksaan klinis, ada beberapa pemeriksaan yang perlu dilakukan.
Baca juga: Kemenkes: Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut Dinyatakan Negatif
Zullies merinci, pemeriksaan pertama meliputi kadar EG atau DEG dalam darah pasien. Kadar yang menunjukkan toksisitas signifikan adalah kadar EG > 25 mg/dL atau 250 mcg/mL.
Pemeriksaan kedua meliputi tes fungsi ginjal (BUN, kreatinin, dan urea). Lalu, pemeriksaan urinalisis berupa kristal oksalat dan lain-lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.