Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka dari UI Bantah Buat Kajian Fiktif Proyek Bakti Kominfo

Kompas.com - 11/02/2023, 06:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, membantah membuat kajian fiktif dalam pengadaan proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Yohan merupakan tersangka kasus pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo 2020-2022.

Infrastruktur pendukung tersebut mencakup paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.

Bantahan tersebut disampaikan Yohan melalui kuasa hukumnya, Beny Daga.

"Atas semua berita dan informasi yang telah beredar luas dan telah dipublis di berbagai media cetak, elektronik, dan media daring soal peran klien kami YS (Yohan) yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan Lembaga Hudev UI sangatlah tidak tepat, tendensius dan tidak berdasar," kata Beny dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Tenaga Ahli Hudev UI Bantah Buat Riset Fiktif Proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo

Beny menjelaskan, hasil kajian yang dirancang Yohan sebelumnya telah diserahkan ke pihak BAKTI melalui Hudev UI selaku lembaga yang bekerja sama dalam pengadaan proyek ini.

Penyerahan kajian ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor:1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 pada 14 Desember 2020 yang ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan BAKTI.

Dalam pembuatan kajian ini, lanjut Beny, Yohan ditunjuk secara resmi melalui surat keputusan dan kontrak dari pihak Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.

Beny juga menegaskan, kliennya bekerja secara profesional melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu.

Selain itu, Beny mengeklaim, Yohan telah bekerja sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta berdasarkan kontrak antara Hudev UI dengan BAKTI.

"Klien kami YS (Yohan) ditunjuk oleh Hudev UI sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia (Hudev UI)," terang dia.

Beny juga mengungkapkan bahwa kliennya hanya menerima honor sebagai konsultan kajian dari pihak Hudev UI, bukan dari pihak lain.

Baca juga: Bertambah Lagi, Total Ada 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Honor yang diberikan juga sesuai surat keputusan pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara Yohan dan Hudev UI.

"Klien kami YS (Yohan) dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Hudev UI sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan," tutur Beny.

Walaupun begitu, Beny menyatakan, kliennya akan tetap patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang berjalan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com