JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming merupakan bukti perkara tersebut bukan kriminalisasi.
Diketahui, Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tahun 2011 silam.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan KPK mengusut perkara Maming sesuai dengan prosedur hukum.
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara
“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Ali memastikan, KPK tidak pernah melanggar hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” tuturnya.
Dalam perkara ini, selain divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar
Jika dalam waktu yang telah ditentukan ia tidak bisa membayarnya, maka harta benda Maming akan disita.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.
Menanggapi putusan ini, Maming menyatakan pikir-pikir selama satu minggu kedepan. Ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Maming menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Mardani Maming Jalani Sidang Perdana Kamis
“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” ujar Maming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.