Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2023, 11:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang tua dari terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, menyatakan mengajarkan anaknya supaya tidak menggunakan pangkat dan jabatan buat memperoleh keuntungan pribadi.

"Dan pantang mungkin saya ngajar anak jangan sampai jabatan itu dikomersilkan, itu saja saya," kata ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Sunarjono mengatakan, dia tidak pernah mengarahkan Baiquni untuk mengikuti jejaknya menjadi seorang polisi.

Menurut Sunarjono mengatakan, Baiquni yang merupakan anak ketiganya mengikuti seleksi masuk Polri atas keinginan sendiri.

Baca juga: Dalam Duplik, Pengacara Baiquni Wibowo Klaim Kejujuran Kliennya Dimanfaatkan JPU

Sunarjono justru baru tahu Baiquni Wibowo lulus sebagai perwira Polri saat dipanggil Kapolda Jawa Barat Komjen Dadang Garnida.

“Memang dia mau sendiri, saya tahunya dia sudah lulus itu, saya dipanggil Kapolda oleh Pak Dadang Garnida, Kapolda Jawa Barat,” ungkap Sunarjono yang pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2007.

Sunarjono menyatakan dalam proses seleksi itu Baiquni Wibowo tidak sekalipun meminta bantuannya untuk bisa lulus menjadi anggota Polri.

“Tidak sama sekali,” ujar Sunarjono.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kubu Baiquni Wibowo Tak Mau Disamakan dengan Kondisi Ricky Rizal

Setelah Baiquni lulus, Sunarjono hanya berpesan supaya sang anak mengabdi di Polri sebagai polisi baik.

Atas dasar itu, Sunarjono masih meyakini anaknya tidak mungkin melakukan perintangan penyidikan tewasnya Yosua.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa dan dituntut karena terlibat perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Tolak Replik JPU, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Dalam kasus itu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Pantas Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Baiquni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com