Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 15:51 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyinggung kejujuran kliennya dalam mengungkap kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tidak dianggap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut kubu Baiquni Wibowo, kliennya telah menyampaikan seluruh tindakan yang telah dilakukan secara jujur, sejak diperiksa internal Polri jauh sebelum berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Hal itu disampaikan koordinator tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dalam sidang beragendakan duplik atau menanggapi dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

"Sejak awal sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, terdakwa Baiquni Wibowo telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," ujar Marcella Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kubu Baiquni Wibowo Tak Mau Disamakan dengan Kondisi Ricky Rizal

Kubu Baiquni Wibowo juga menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan keberadaan salinan rekaman CCTV yang mengungkap kebenaran dari kematian Brigadir J.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri bersama terdakwa Arif Rachman juga disebut telah membuat terang perkara yang menjeratnya tersebut.

"Terdakwa Baiquni Wibowo dan Saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hardisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," ucap Marcella Santoso.

Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo berpandangan, replik dari JPU telah meyudutkan kliennya dengan menyebutkan bahwa kejujuran eks anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu tidak berharga lantaran mengungkap perkara ketika kasus ini bergulir.

Padahal, kubu Baiquni Wibowo menilai JPU turut menerima manfaat dari kejujuran kliennya yang mengungkapkan rangkaian peristiwa yang ia alami.

"Penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga," papar Marcella Santoso.

"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga maka jangan dipakai sama sekali," ucapnya.

Baca juga: Tolak Replik JPU, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Kecewanya Baiquni Wibowo, Sebut Tak Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo dan Tidak Berniat Tanam Budi

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: 'No Comment'

Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: "No Comment"

Nasional
Tak Ada Anggaran Santunan Korban Gagal Ginjal, Menko PMK: Diupayakan Pakai Dana yang Lain

Tak Ada Anggaran Santunan Korban Gagal Ginjal, Menko PMK: Diupayakan Pakai Dana yang Lain

Nasional
Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Ringan, Penegakan Kode Etik Dipertanyakan

Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Ringan, Penegakan Kode Etik Dipertanyakan

Nasional
Sanksi Buat Hakim MK Guntur Hamzah Dinilai Kurang Sepadan

Sanksi Buat Hakim MK Guntur Hamzah Dinilai Kurang Sepadan

Nasional
Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Nasional
Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Nasional
Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Nasional
Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme 'DPR Rumahnya Tikus'

Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme "DPR Rumahnya Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke