JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu terdakwa Baiquni Wibowo tidak mau kondisinya disamakan dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, terkait dengan dalil perintah atasan yang menjeratnya dalam proses hukum.
Hal itu disampaikan koordinator tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menanggapi dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).
Baca juga: Baiquni Wibowo Bakal Divonis pada 24 Februari
Adapun Bripka RR merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Baiquni Wibowo adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
"Terdakwa Baiquni Wibowo dalam replik dipersamakan dengan dengan kondisi dan situasi dengan saudara Ricky Rizal tentang cara menolak perintah atasan," ujar Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo memandang bahwa kliennya tidak pernah menerima perintah langsung oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sedangkan, Ricky Rizal, yang saat itu masih menjadi ajudan Ferdy Sambo, diketahui menerima perintah langsung dari mantan Jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Tolak Replik JPU, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan
Adapun perintah Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal adalah menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolaknya.
Sementara itu, Baiquni Wibowo melakukan penyalinan atau meng-copy dan menghapus file rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perintah terdakwa Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin.
"Terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif. Sedangkan, Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," jelas Junaedi Saibih
Menurut tim penasihat hukum, Baiquni melakukan tindakannya atas perintah dari Chuck yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo.
Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu juga diklaim tidak mengetahui isi rekaman CCTV dalam DVR yang diberikan Chuck Putranto.
"Karena saksi Chuck langsung memberikan DVR CCTV tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo," ujar Junaedi Saibih.
Baca juga: Kecewanya Baiquni Wibowo, Sebut Tak Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo dan Tidak Berniat Tanam Budi
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Kecewanya Baiquni Wibowo, Sebut Tak Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo dan Tidak Berniat Tanam Budi
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.