Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Duplik, Kubu Baiquni Wibowo Tak Mau Disamakan dengan Kondisi Ricky Rizal

Kompas.com - 08/02/2023, 14:01 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu terdakwa Baiquni Wibowo tidak mau kondisinya disamakan dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, terkait dengan dalil perintah atasan yang menjeratnya dalam proses hukum.

Hal itu disampaikan koordinator tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menanggapi dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Baiquni Wibowo Bakal Divonis pada 24 Februari

Adapun Bripka RR merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Baiquni Wibowo adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

"Terdakwa Baiquni Wibowo dalam replik dipersamakan dengan dengan kondisi dan situasi dengan saudara Ricky Rizal tentang cara menolak perintah atasan," ujar Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo memandang bahwa kliennya tidak pernah menerima perintah langsung oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sedangkan, Ricky Rizal, yang saat itu masih menjadi ajudan Ferdy Sambo, diketahui menerima perintah langsung dari mantan Jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Tolak Replik JPU, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Adapun perintah Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal adalah menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolaknya.

Sementara itu, Baiquni Wibowo melakukan penyalinan atau meng-copy dan menghapus file rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perintah terdakwa Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin.

"Terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif. Sedangkan, Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," jelas Junaedi Saibih

Menurut tim penasihat hukum, Baiquni melakukan tindakannya atas perintah dari Chuck yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu juga diklaim tidak mengetahui isi rekaman CCTV dalam DVR yang diberikan Chuck Putranto.

"Karena saksi Chuck langsung memberikan DVR CCTV tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo," ujar Junaedi Saibih.

Baca juga: Kecewanya Baiquni Wibowo, Sebut Tak Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo dan Tidak Berniat Tanam Budi

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Kecewanya Baiquni Wibowo, Sebut Tak Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo dan Tidak Berniat Tanam Budi

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com