Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Soal Tuntutan Bharada E: Kita Bukan Bela Pembunuh, tapi Kepastian Hukum

Kompas.com - 10/02/2023, 07:08 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi tak sepakat dengan tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebab, LPSK sudah memberikan status justice collaborator (JC) pada Richard.

Menurut Edwin, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur beberapa pengecualian dalam penanganan perkara yang melekat pada JC.

“Jadi yang harus dilihat kontribusinya mengungkap perkara itu, kita bukan bela pembunuh. Perbuatannya menurut LPSK tetap bisa dipidana,” ujar Edwin dalam program Gaspol! Kompas.com yang tayang, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Runtuhnya Pertahanan Richard Eliezer dan Gelora Dukungan Jelang Vonis

“Tapi undang-undang kasih tiga pilihan, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, ketentuan hukum memberikan penghargaan pada seorang berstatus JC.

Hal itu, lanjut Edwin, mestinya dilihat oleh JPU untuk memberikan kepastian hukum pada seorang JC.

“Ini yang bicara undang-undang, untuk memberikan kepastian hukum bahwa seseorang yang bekerja sama dengan penyidik, membantu penyidik mengungkap perkara akan dikasih reward,” tutur dia.

Terakhir, Edwin menyampaikan peran Richard sangat signifikan dalam pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia meyakini, tanpa kesaksian Richard, peran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak akan terbongkar.

Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Kalau enggak ada (kesaksian) Richard, yang ada adalah pengadilan dengan skenario Sambo. Richardnya (bakal jadi) pelaku utama, Sambo (hanya) turut serta,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap tuntutan JPU pada Richard sudah tepat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan JPU tetap menganggap Richard sebagai penembak yang menewaskan Yosua.

Alasannya, tindakan itu dilakukan Richard dengan berani, meskipun diperintahkan oleh Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com