Benny menganggap hal itu penting agar lembaga antirasuah itu tidak dianggap subjektif dalam proses penanganan perkara.
“Jangan ujug-ujug (tiba-tiba) si A jadi tersangka, si B jadi tersangka. Kita ingin tahu proses ini. SOP-nya seperti apa,” ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Dalam pandangannya, KPK mendapatkan kewenangan luar biasa dalam penindakan perkara korupsi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Maka penting untuk publik mengetahui mekanisme penanganan perkara. Agar ada transparansi dalam kerja KPK.
“Jangan sampai muncul kesan-kesan seperti yang saya sampaikan, ada subyektivitas, tebang pilih, pilih kasih, macam-macam,” kata dia.
Ia lantas menyinggung dugaan korupsi gelaran Formula E yang kerap dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bagi Benny, isu tersebut muncul karena situasi politik jelang Pemilu 2024.
“Ini persoalan politik tadi, misal Anies Formula E, kan akibat ini. Jadi tersangka, apa tidak, ini kan akibat pemilu dalam waktu dekat,” sebutnya.
Terakhir, ia juga mempertanyakan mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto.
“Apa sebabnya soal perbedaan pandangan, dan sikap soal rencana menersangkakan seseorang?” imbuhnya.
Namun, sampai saat ini dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/19065211/singgung-anies-dan-formula-e-kpk-diminta-jelaskan-sop-penetapan-tersangka