Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Ratusan Akademisi Dukung Bharada E | Panglima Sebut Pilot Susi Air Menyelamatkan Diri

Kompas.com - 09/02/2023, 06:36 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), kembali mendapat dukungan.

Ratusan akademisi yang terdiri dari guru besar hingga dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk Richard.

Mereka meminta supaya Richard dijatuhi vonis dengan adil dengan mempertimbangkan perannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator mengungkap kasus itu.

Baca juga: Dukung Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH Trisakti Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan

1. Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan untuk Richard Eliezer, Berharap Hakim Vonis Ringan

Ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatakan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan

Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023). Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ketua LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E hingga Status Narapidana

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

2. Panglima TNI Bantah Pilot Susi Air Disandera KKB: Dia Menyelamatkan Diri

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah ada insiden penyanderaan dalam kasus pesawat Susi Air dengan nomor registrasi PK-BVY yang hilang kontak sesaat usai mendarat di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan.

Yudo Margono mengatakan, pilot dan penumpang pesawat yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya itu menyelamatkan diri.

"Enggak ada penyanderaan, dia (mereka) kan ini menyelamatkan diri," ujar Yudo Margono di sela-sela Rapim TNI-Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Yudo Margono juga membantah adanya penyanderaan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca juga: Setelah Insiden Susi Air, Panglima TNI Pertebal Personel di Distrik Paro Nduga

"Dari mana itu infonya? Saya malah enggak dapat infonya. Saya belum ada informasi kalau yang dibawa itu," kata Yudo.

Lebih lanjut, Yudo Margono mengatakan bahwa TNI-Polri akan segera mengevakuasi pilot dan penumpang Susi Air tersebut.

"Nanti akan kita usahakan bisa evakuasi hari ini," ujarnya.

Diketahui, pesawat Susi Air itu hilang kontak sesaat usai mendarat di Bandara Paro, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Warga Sekitar, Termasuk Pendeta Terlibat Evakuasi Pilot Pesawat Susi Air yang Dibakar di Nduga

Representative Susi Air Donal Fariz mengungkapkan, awalnya pesawat itu hilang kontak pada pukul 06.17 WIT.

Lalu, pesawat itu dilaporkan terbakar. Donal mengatakan, pihaknya sedang memeriksa lebih lanjut apakah pesawat tersebut mengalami kendala teknis sehingga terbakar.

"Posisi pesawat berada di runway dan kami sedang melakukan pemeriksaan, apakah terjadi kendala teknis di pesawat," ujar Donal, Selasa.

Ia meyakini, pesawat yang dipiloti Philip Marthen (37) dan ditumpangi lima orang itu tidak terbakar.

Baca juga: Panglima TNI: Dari Awal Kami Larang Susi Air Mendarat di Bandara Paro, Ternyata Mereka Memaksa

Sebab, menurutnya, pendaratan terjadi dengan baik.

"Tapi, itu agak jauh dari dugaan kebakaran dan hal-hal teknis yang muncul dari pesawat itu sendiri, karena posisi mendarat dengan baik," kata Donal.

Dalam keterangan terpisah, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen M. Saleh Mustafa memastikan bahwa pilot Philips dibawa oleh KKB.

"(Pilot) Dibawa oleh kelompok EK (Egianus Kogoya)," ujar Saleh melalui pesan singkat, Selasa kemarin.

Baca juga: Polri Koordinasi dengan Pemerintah Selandia Baru Terkait Penyelamatan Pilot Susi Air di Papua

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel (Kav) Herman Taryaman mengatakan, global positioning system (GPS) pesawat diduga dibawa oleh KKB ke dalam hutan.

"GPS pesawat dibawa lari yang diduga dilakukan oleh kelompok separatis teroris pimpinan Egianus Kogoya menuju hutan," ujar Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com