KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang yang bebas dan mandiri.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan UUD 1945 sebelum perubahan.
Setelah ada perubahan ketiga UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dipisahkannya Badan Pemeriksa Keuangan dalam bab tersendiri bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan rinci mengenai lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Baca juga: BPK: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Strukturnya
Perihal BPK diatur secara khusus dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut undang-undang ini, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum, badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
BPK kemudian akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada presiden, gubernur atau bupati/wali kota.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui.
Baca juga: Cegah Kerugian Negara, BPK Mulai Audit Keuangan BUMN
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki sejumlah wewenang. Wewenang BPK menurut UU Nomor 15 Tahun 2006, yakni:
Selain wewenang ini, BPK juga dapat memberikan:
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ini, anggota BPK, pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang.
Undang-undang menjamin anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.
Apabila terjadi gugatan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, BPK berhak atas bantuan hukum dengan biaya negara.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.