Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang BPK

Kompas.com - 09/02/2023, 05:59 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comBadan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang yang bebas dan mandiri.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan UUD 1945 sebelum perubahan.

Setelah ada perubahan ketiga UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dipisahkannya Badan Pemeriksa Keuangan dalam bab tersendiri bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan rinci mengenai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Baca juga: BPK: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Strukturnya

Tugas dari BPK

Perihal BPK diatur secara khusus dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut undang-undang ini, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum, badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

BPK kemudian akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada presiden, gubernur atau bupati/wali kota.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui.

Baca juga: Cegah Kerugian Negara, BPK Mulai Audit Keuangan BUMN

Wewenang dari BPK

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki sejumlah wewenang. Wewenang BPK menurut UU Nomor 15 Tahun 2006, yakni:

  • menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  • meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, Pemda, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD,dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  • melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  • menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  • menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/Pemda yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • membina jabatan fungsional pemeriksa;
  • memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan
  • memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/Pemda sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/ Pemda.

Selain wewenang ini, BPK juga dapat memberikan:

  • pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/ Pemda, lembaga negara lain, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  • pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/ Pemda; dan/atau
  • keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ini, anggota BPK, pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang.

Undang-undang menjamin anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.

Apabila terjadi gugatan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, BPK berhak atas bantuan hukum dengan biaya negara.

 

Referensi:

  • Simbolon, Laurensius Arliman. 2019. Lembaga-lembaga Negara (Di Dalam Undnag-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com