Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2023, 05:59 WIB
|


KOMPAS.comBadan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang yang bebas dan mandiri.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan UUD 1945 sebelum perubahan.

Setelah ada perubahan ketiga UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dipisahkannya Badan Pemeriksa Keuangan dalam bab tersendiri bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan rinci mengenai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Baca juga: BPK: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Strukturnya

Tugas dari BPK

Perihal BPK diatur secara khusus dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut undang-undang ini, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum, badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

BPK kemudian akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada presiden, gubernur atau bupati/wali kota.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui.

Baca juga: Cegah Kerugian Negara, BPK Mulai Audit Keuangan BUMN

Wewenang dari BPK

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki sejumlah wewenang. Wewenang BPK menurut UU Nomor 15 Tahun 2006, yakni:

  • menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  • meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, Pemda, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD,dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  • melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  • menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  • menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/Pemda yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • membina jabatan fungsional pemeriksa;
  • memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan
  • memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/Pemda sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/ Pemda.

Selain wewenang ini, BPK juga dapat memberikan:

  • pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/ Pemda, lembaga negara lain, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  • pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/ Pemda; dan/atau
  • keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ini, anggota BPK, pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang.

Undang-undang menjamin anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.

Apabila terjadi gugatan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, BPK berhak atas bantuan hukum dengan biaya negara.

 

Referensi:

  • Simbolon, Laurensius Arliman. 2019. Lembaga-lembaga Negara (Di Dalam Undnag-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Nasional
Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Nasional
Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Nasional
KPK Akan Panggil Lagi Dito Mahendra untuk Diklarifikasi soal 15 Senjata Api

KPK Akan Panggil Lagi Dito Mahendra untuk Diklarifikasi soal 15 Senjata Api

Nasional
Pengamat Nilai PDI-P dan Gerindra Bakal Koalisi jika Elektabilitas Anies Melejit

Pengamat Nilai PDI-P dan Gerindra Bakal Koalisi jika Elektabilitas Anies Melejit

Nasional
KPK Akan Perbaiki Kinerja dalam Merespons Laporan PPATK

KPK Akan Perbaiki Kinerja dalam Merespons Laporan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke