Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Pengertian, Dasar Hukum, Kedudukan, dan Strukturnya

Kompas.com - 09/02/2023, 03:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, pemerintah membentuk sebuah lembaga negara yang disebut BPK.

Secara umum, lembaga ini berperan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mencapai tujuan negara, yakni mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Lalu, apa itu BPK?

Baca juga: Cegah Kerugian Negara, BPK Mulai Audit Keuangan BUMN

Pengertian dan dasar hukum BPK

BPK adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK adalah lembaga negara yang yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan UUD 1945 sebelum perubahan.

Setelah ada perubahan ketiga UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 23E Ayat 1 berbunyi, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Dipisahkannya Badan Pemeriksa Keuangan dalam bab tersendiri bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan rinci mengenai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Dengan begitu, pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diharapkan dapat dilakukan lebih optimal sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara bisa terwujud.

Perihal BPK ini diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Dinilai BPK Tak Tepat Sasaran, Kemensos Hapus 10.249 KPM Penerima Bansos Sembako

Kedudukan dan struktur organisasi BPK

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

BPK mempunyai sembilan orang anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan keputusan presiden.

Adapun unsur pimpinan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Para anggota BPK ini menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

 

Referensi:

  • Simbolon, Laurensius Arliman. 2019. Lembaga-lembaga Negara (Di Dalam Undnag-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com