JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI), Tegar Putuhena mengaku mendapatkan aduan dari orangtua yang anaknya meminum obat sirop merk Praxion.
Menurut Tegar, aduan tersebut berbeda dengan dua kasus gagal ginjal akut baru yang belakangan diumumkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Adapun Dinkes DKI Jakarta menyebut satu korban gagal ginjal yang terkonfirmasi sebelumnya mengkonsumsi obat sirop bermerk Praxion dari apotek.
“Informasi yang kami dapat dan ini valid, korban langsung yang berkomunikasi dengan kita. Ada temuan lain, di kota lain, di kotanya Pak Jokowi, di Kotanya Pak Gibran (Solo),” kata Tegar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Ada Kasus Baru Gagal Ginjal, Kewenangan BPOM Dianggap Perlu Diperkuat seperti FDA
Tegar mengatakan, setelah korban di Solo tersebut meminum Praxion, ia mengalami sejumlah gejala, seperti sakit perut hingga mulai muntah-muntah.
Usianya baru menginjak satu tahun.
“Itu gejala yang khas, mirip dengan sama yang lain juga,” ujar dia.
Orangtua yang belum diungkapkan namanya itu disebut menghubungi tim pengacara melalui sambungan WhatsApp.
Ia mengaku baru mengetahui Praxion masuk dalam daftar obat yang diduga beracun setelah anaknya mengonsumsi obat tersebut.
“Pak, anak saya habis minum Praxion, saya dengar berita Praxion ternyata beracun," kata Tegar menirukan orangtua tersebut.
Tegar mengaku curiga, di luar sana, masih ad korban yang meminum obat beracun lainnya dan hingga saat ini belum terungkap ke publik.
Baca juga: Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, IDI: Jangan Beli Obat Sembarangan Tanpa Resep Dokter
Karena itu, ia dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) mulai hari ini membuka posko pengaduan.
Siapa pun orangtua yang anaknya terlanjur meminum obat Praxion, kata Tegar, diharapkan segera melapor.
“Untuk segera speak up supaya kasus ini terbuka. Praxion itu sudah dinyatakan aman tapi nyatanya beracun juga.
Untuk sementara, aduan bisa dilayangkan melalui media sosial Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dengan nama akun Instagram @pbhi_nasional.