Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Lagi Kasus Meninggal akibat Gagal Ginjal, Pengacara Keluarga Korban: Pemerintah Kemarin Lalai, Sekarang Bebal

Kompas.com - 07/02/2023, 15:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) Awan Puryadi menyebut, pemerintah tidak lagi lalai melainkan bebal lantaran muncul lagi korban meninggal akibat gagal ginjal.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan dua kasus gagal ginjal akut baru. Satu pasien dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu lainnya menjalani perawatan.

“Ini menandakan bahwa memang pemerintah ini yang kemarin itu lalai yang sekarang itu bebal. Kemarin lalai sekarang bebal,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Masih Berduka, Keluarga Balita yang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Jakarta Timur Enggan Ditemui

Menurut Awan, bertambahnya korban gagal ginjal akut ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Sampai saat ini, kata dia, belum terdapat standar pengecekan obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan pelarangan obat batuk Praxion yang diproduksi PT Pharos Indonesia. Obat ini disebut diminum korban gagal ginjal akut.

“Bebal itu kalau tidak mengakibatkan apa-apa ya enggak masalah, ini mengakibatkan korban nyawa lagi dan kalaupun ada yang survive, tidak meninggal pasti cacat lagi,” ujar Awan.

Awan menuturkan, korban bisa meninggal karena protokol kesehatan di fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak memiliki protokol guna mengatasi keracunan EG dan DeG.

“Itu adalah bukti nyata ya,” tutur Awan.

Baca juga: 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI, Bareskrim Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM

Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta melaporkan dua kasus baru gagal ginjal akut. Salah satu korban dilaporkan meninggal sementara satu lainnya dirawat.

Belakangan, pihak PT Pharos Indonesia menarik obat bermerek Paroxion dari batch tertentu setelah ditemukan kasus baru.

Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengatakan, langkah penarikan secara sukarela (voluntary recall) ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi.

"Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi," kata Ida dalam siaran pers, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Telusuri Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut yang Kembali Telan Korban Jiwa di Jakarta

Sementara itu, Kemenkes mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat termasuk sediaan sirup secara mandiri tanpa resep dokter.

Adapun penyebab kasus gagal ginjal akut baru ini masih diinvestigasi lebih lanjut.

"Paling baik konsultasi ke tenaga kesehatan. Jangan beli obat sendiri dulu (tanpa resep dokter)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com