Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua KPU Singgung UUD 1945

Kompas.com - 06/02/2023, 20:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyinggung soal aturan jabatan gubernur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ketika ditanya soal wacana penghapusan jabatan gubernur yang belakangan ramai diperbincangkan.

Hasyim mengatakan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, diterangkan soal pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten dan kota.

"Sepanjang saya ketahui ya, di Undang-Undang Dasar (UUD) kita, pasal 18 itu ditentukan penyebutan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Ketua Komisi II Pertanyakan Munculnya Isu Penghapusan Jabatan Gubernur di Tengah Berjalannya Tahapan Pemilu

Oleh karena itu, keberadaan gubernur dituangkan dalam konstitusi negara ini, yang derajatnya lebih tinggi daripada aturan lainnya. 

"Jadi istilah gubernur itu adanya di konstitusi, bukan sekadar di UU Pemda, paham ya maksudnya?" ujar Hasyim.

Sementara itu, ia juga berkomentar soal wacana penundaan Pemilu 2024 yang belakangan muncul lagi. Dia pun memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal dan tidak ditunda.

"KPU itu yang menyelenggarakan pemilu, tapi kami harus memastikan bahwa pemilu jalan terus sesuai dengan waktu dan jadwal yang ditentukan, anggaran juga sudah disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

"Sudah 2023 di daftar isian anggaran itu sudah diberikan kepada KPU," sambung dia.

Baca juga: Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Komisi II Cari Tahu Apakah Perlu Amendemen UUD 1945

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus.

Menurut Cak Imin, anggaran gubernur besar, namun mereka hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.

Selang beberapa waktu kemudian, Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) direvisi.

Revisi ini bertujuan untuk menghapus pemilihan gubernur. Menurut Cak Imin, pelaksanaan Pilgub membuat masyarakat terbelah.

“Iya kita ngusulin naskah (revisi) ke Baleg (badan legislasi DPR),” ujar Muhaimin ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com