Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 07:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun membicarakan soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan ini disampaikan Arsul saat menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengaku pemerintah tidak bisa menghalangi seseorang melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024. Mereka yang melontarkannya juga tidak bisa dihukum.

“Sekali lagi, kita juga tidak bisa kemudian meminta siapa saja kemudian untuk mengatakan bahwa tidak boleh kita itu bicara tentang penundaan pemilu. Kan tidak seperti itu,” kata Arsul saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024

Arsul mengatakan, melontarkan gagasan mengenai penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden merupakan konsekuensi dari negara demokrasi.

Menurut dia, masyarakat tidak bisa dilarang menyampaikan pendapat mengenai penundaan pemilu.

Kebebasan itu, kata Arsul, juga membuat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR bisa menyepakati bahwa pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.

“Tidak bisa dilarang untuk mengatakan bahwa sebaiknya pemilu itu ditunda, tetapi bagi yang tidak setuju, saya kira tetap saja,” ujarnya.

Baca juga: Bamsoet Sebut Peluang Penundaan Pemilu Bergantung Sikap Parpol di Parlemen

Lebih lanjut, Arsul mengeklaim saat ini tidak satu pun partai politik ataupun fraksi di DPR RI membahas penundaan pemilu.

“Tidak pernah ada pembicaraan soal penundaan pemilu itu,” kata Arsul.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik ataupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.

Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud, sebagaimana dikutip Kompas.tv.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke