JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun membicarakan soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan ini disampaikan Arsul saat menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengaku pemerintah tidak bisa menghalangi seseorang melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024. Mereka yang melontarkannya juga tidak bisa dihukum.
“Sekali lagi, kita juga tidak bisa kemudian meminta siapa saja kemudian untuk mengatakan bahwa tidak boleh kita itu bicara tentang penundaan pemilu. Kan tidak seperti itu,” kata Arsul saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024
Arsul mengatakan, melontarkan gagasan mengenai penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden merupakan konsekuensi dari negara demokrasi.
Menurut dia, masyarakat tidak bisa dilarang menyampaikan pendapat mengenai penundaan pemilu.
Kebebasan itu, kata Arsul, juga membuat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR bisa menyepakati bahwa pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.
“Tidak bisa dilarang untuk mengatakan bahwa sebaiknya pemilu itu ditunda, tetapi bagi yang tidak setuju, saya kira tetap saja,” ujarnya.
Baca juga: Bamsoet Sebut Peluang Penundaan Pemilu Bergantung Sikap Parpol di Parlemen
Lebih lanjut, Arsul mengeklaim saat ini tidak satu pun partai politik ataupun fraksi di DPR RI membahas penundaan pemilu.
“Tidak pernah ada pembicaraan soal penundaan pemilu itu,” kata Arsul.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik ataupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud, sebagaimana dikutip Kompas.tv.
Baca juga: Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.