Mantan penyidik senior itu berujar, jika kembalinya Fitroh ke Kejagung terkait dengan intervensi dari pimpinan KPK, maka sikapnya menarik diri dari lembaga antirasuah harus diapresiasi.
Menurutnya, gerakan menolak intervensi dalam pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan di luar, melainkan di dalam suatu lembaga.
“Para kolega kami di KPK, harus terus melawan!” ujar Praswad.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Fitroh tidak mengundurkan diri melainkan kembali ke instansi awalnya.
Ali mengatakan, Fitroh menarik diri karena keinginannya sendiri. Jaksa senior itu disebut telah mengajukan perpindahan tugas sejak tahun lalu.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.