Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah Data di KTP Elektronik

Kompas.com - 04/02/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang masa berlakunya adalah seumur hidup.

Meski demikian, penduduk yang ingin mengubah data di KTP-el mereka tetap dapat melakukan hal tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal tersebut menyebutkan, jika terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Lalu, bagaimana cara mengubah data di KTP-el?

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

Syarat mengubah data KTP-el

Proses mengubah data KTP-el dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat di mana perekaman data dilakukan saat dokumen tersebut dibuat.

Sebelum mengurus perubahan data KTP-el, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:

  • KTP-el,
  • Kartu Keluarga,
  • Akta Kelahiran.

Syarat untuk mengubah data di KTP-el ini dilengkapi juga dengan dokumen pendukung perubahan data.

Dokumen pendukung yang dimaksud, misalnya, jika ingin mengganti status perkawinan, maka yang harus disiapkan adalah Akta Nikah bagi yang baru menikah atau Akta Cerai bagi yang telah bercerai.

Jika ingin menambah gelar akademik, maka dokumen yang harus disiapkan adalah ijazah. Sementara bagi yang ingin mengubah alamat domisili dapat menyertakan surat keterangan RT/RW.

Apabila ingin mengubah status pekerjaan, maka dokumen yang harus dibawa adalah surat keterangan dari instansi tempat bekerja.

Sedangkan bagi yang ingin mengganti agama dapat menyertakan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Cara mengubah data KTP Elektronik

Setelah menyiapkan semua persyaratan, proses mengubah data KTP-el dapat dilakukan di kantor Disdukcapil.

Saat ini, di beberapa daerah sudah ada layanan untuk mengubah data KTP-el pada tingkat kelurahan.

Adapun cara mengubah data KTP-el, yakni:

  • Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat;
  • Lakukan pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas;
  • Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el;
  • Tunggu proses pengajuan KTP-el yang baru;
  • Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  • Bawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan.
  • Pastikan semua data telah benar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com