Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Keliru, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/02/2023, 21:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki menilai, putusan majelis hakim soal vonis lepas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya keliru.

Sebab, menurutnya, sudah ada dua proses pengadilan yang dijalani Indosurya, yakni terkait hal perdata dan pidana.

“Sebenarnya itu keliru (vonis hakim soal vonis lepas Henry Surya) ya. Karena ini ada dua proses pengadilan (pengadilan niaga dan pengadilan pidana),” kata Teten di acara ROSI Kompas TV, dikutip Jumat (3/2/2023).

Adapun dalam sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Henry Surya dijatuhi vonis lepas.

Baca juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Polri Ajukan Red Notice

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai tindakan yang dilakukan Henry masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Henry Surya dan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana undang-undang Perbankan.

“Karena memang itu dakwaan jaksanya pidana, penggelapan, pelanggaran undang-undang perbankan, di mana Indosurya melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dan itu pidana perbankan,” ucapnya.

Teten juga mengatakan, bahwa kasus Indosurya juga sudah pernah dilakukan penyelesaian secara perdata di Pengadilan Niaga.

Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Ia mengatakan, sejumlah pengurus dan anggota KSP Indosurya pernah menempuh Pengadilan Niaga kemudian sempat berdamai.

“Intinya restukturisai utang penundaan pembayaran utang sampai tahun 2025. Tapi prakteknya baru sekitar 15,6 persen Indosurya itu bayar ke angota jadi macet,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan hakim yang memvonis lepas Henry Surya.

Selain itu, Kejagung juga mengajukan kasasi karena memvonis bebas terdakwa kasus Indosurya lainnnya, yaitu June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya.

Sementara itu, satu tersangka dalam kasus itu yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masih menjadi buronan yang diduga kabur ke luar negeri.

Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Indosurya

Adapun KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Terkait hasil vonis itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.

Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan baru dalam perkara itu, termasuk soal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com