Sebab, menurutnya, sudah ada dua proses pengadilan yang dijalani Indosurya, yakni terkait hal perdata dan pidana.
“Sebenarnya itu keliru (vonis hakim soal vonis lepas Henry Surya) ya. Karena ini ada dua proses pengadilan (pengadilan niaga dan pengadilan pidana),” kata Teten di acara ROSI Kompas TV, dikutip Jumat (3/2/2023).
Adapun dalam sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Henry Surya dijatuhi vonis lepas.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai tindakan yang dilakukan Henry masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Lebih lanjut, Teten menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Henry Surya dan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana undang-undang Perbankan.
“Karena memang itu dakwaan jaksanya pidana, penggelapan, pelanggaran undang-undang perbankan, di mana Indosurya melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dan itu pidana perbankan,” ucapnya.
Teten juga mengatakan, bahwa kasus Indosurya juga sudah pernah dilakukan penyelesaian secara perdata di Pengadilan Niaga.
Ia mengatakan, sejumlah pengurus dan anggota KSP Indosurya pernah menempuh Pengadilan Niaga kemudian sempat berdamai.
“Intinya restukturisai utang penundaan pembayaran utang sampai tahun 2025. Tapi prakteknya baru sekitar 15,6 persen Indosurya itu bayar ke angota jadi macet,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan hakim yang memvonis lepas Henry Surya.
Selain itu, Kejagung juga mengajukan kasasi karena memvonis bebas terdakwa kasus Indosurya lainnnya, yaitu June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya.
Sementara itu, satu tersangka dalam kasus itu yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masih menjadi buronan yang diduga kabur ke luar negeri.
Adapun KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Terkait hasil vonis itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan baru dalam perkara itu, termasuk soal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/21210631/menteri-teten-sebut-vonis-lepas-bos-indosurya-keliru-ini-alasannya