Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2023, 21:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terduga penyuap perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi buron Bareskrim Mabes Polri. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua terduga penyuap itu bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Menurut Firli, suap diberikan agar Bambang Kayun membantu mereka yang menyandang status tersangka pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi, Polri Dukung Penyidikan KPK

Firli menuturkan, setelah Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri, mereka menghubungi Bambang Kayun dan meminta sejumlah bantuan pada Mei 2016.

Permintaan ini disepakati Bambang Kayun dengan sejumlah uang dan barang.

Salah satu bentuk bantuan Bambang Kayun adalah rekomendasi agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/1/2023).

Saat pengajuan masih dalam proses, Bambang Kayun membocorkan isi rapat Divisi Hukum. Informasi itu menjadi bahan materi isi gugatan praperadilan kedua tersangka.

Akhirnya, PN Jakpus menyatakan penetapan tersangka mereka tidak sah. Emilya Said dan Herwansyah menang.

Pada Desember 2016, Bambang Kayun kemudian menerima 1 unit mobil mewah. Ia menentukan sendiri model dan jenisnya.

Baca juga: KPK Tahan AKBP Bambang Kayun 20 Hari

Namun, Bareskrim Polri kembali mengusut kasus ini. Pada April 2021, Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya kemudian kembali memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu mengurus perkara itu. Akibatnya, Emilya Said dan Herwansyah tidak bersikap kooperatif.

“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.

Firli mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan suap dan gratifikasi ini.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap serta Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka Pemberi suap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 25 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif, Purnawirawan TNI AD Gelar Doa Bersama

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif, Purnawirawan TNI AD Gelar Doa Bersama

Nasional
Tak Ambil Pusing Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Kita Sibuk Mikir Menangin Ganjar

Tak Ambil Pusing Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Kita Sibuk Mikir Menangin Ganjar

Nasional
Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Nasional
Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Nasional
PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: 'Welcome To The Jungle'...

Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: "Welcome To The Jungle"...

Nasional
Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Nasional
Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Nasional
Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Nasional
Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Nasional
Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Nasional
Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Nasional
Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Nasional
Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com