Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu soal Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 09/10/2022, 11:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, meminta para ahli, pemantau pemilu, dan beberapa anggota Bawaslu provinsi untuk memberi masukan terhadap pola investigasi penanganan pelanggaran pemilu.

Pola investigasi ini dinilai penting agar kerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rangkuman Pertemuan Mega-Jokowi di Istana Batu Tulis: Menu Nasi Uduk hingga Bahas Pemilu

"Investigasi sangat urgent untuk dilakukan dengan tujuan melihat fakta hukum dalam rangka melengkapi kebutuhan pembuktian dari sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu," tegas Puadi dalam FGD Finalisasi Pola Investigasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, dikutip keterangan tertulis Bawaslu, Minggu (9/10/2022).

Ruang lingkup investigasi, kata dia, bisa meliputi investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan maupun yang ditemukan saat persidangan.

Puadi menyinggung hadirnya Peraturan Bawaslu yang mengatur soal investigasi ini, yang dianggap menjadi alat bagi pihaknya mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu secara “afirmatif”.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Komunitas untuk Awasi Medsos Jelang Pemilu 2024

"Jadi nanti penekannya ada dua, satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan. Kedua sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4) kaitannya dengan pelanggaran administrasi," ujar Puadi.

Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

Puadi memberi contoh, pola investigasi dalam menangani pelanggaran administrasi dilakukan untuk meyakinkan, mengoreksi, menjelaskan, dan memeriksa satu bukti dengan bukti yang lainnya.

Baca juga: Bertemu di Batutulis, Jokowi-Megawati Bahas Kesinambungan Kepemimpinan di Pemilu 2024

Puadi mengungkapkan hal tersebut telah diatur secara teknis dalam Perbawaslu investigasi sehingga akan memudahkan majelis pemeriksa untuk memeriksa dalam proses pembuktian.

"Kemudian kaitannya temuan laporan setelah memenuhi syarat formil materil bagaimana penyelenggara pemilu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu dalam proses penyelidikan, maka ini membutuhkan kemampuan investigasi,” sebut mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga: Usung Anies Baswedan, NasDem Disebut Bisa Raih Banyak Pemilih di Pemilu 2024

Hal itu agar muncul keyakinan dalam hal keterkaitan produk hukum dengan fakta hukum yang ada, sehubungan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Berangkat dari hal tersebut kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu," imbuh Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com