Salin Artikel

Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, hal ini solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu tetapi tidak berbadan hukum.

"Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).

"Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi pemantau pemilu," ujarnya lagi.

Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.

Peraturan itu kini sudah diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi, "Selain pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah".

"Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu," kaya Lolly.

"SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu," ujarnya lagi.

Meskipun demikian, Bawaslu menegaskan bahwa pemantau pemilu harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau.

Lolly mengatakan, hingga saat ini, sudah terdapat 26 pemantau pemilu terakreditasi di tingkat kabupaten dan kota, 8 di tingkat provinsi, serta 37 di tingkat nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/17012181/bawaslu-sebut-ormas-tak-berbadan-hukum-bisa-daftar-jadi-pemantau-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke