Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Merasa Dijebak dengan Air Mata Sandiwara Sambo dan Putri Candrawathi

Kompas.com - 03/02/2023, 13:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan dirinya seperti dikondisikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui rasa empati sehingga tidak kepikiran ada sesuatu yang janggal saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Pasalnya, Sambo dan Putri terus menangis dan terlihat terpukul atas kejadian yang menimpa Putri.

Hal tersebut Arif sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Mulanya, anak buah Ferdy Sambo tersebut mengaku dirinya mengalami dilema moral atas penyalahgunaan kekuasaan oleh Sambo.

"Nota pembelaan pribadi kami awali dari penyalahgunaan keadaan oleh atasan kepada kami, sehingga menyebabkan dilema moral," ujar Arif di ruang sidang.

Baca juga: Anak Buah Singgung Ferdy Sambo: Pimpinan Saya Sosok yang Tak Menjaga, Menarik ke Jurang dan Mengancam

Arif menjelaskan, dirinya melihat Sambo dan Putri menangis ketika sedang bercerita bahwa Putri diduga diperkosa oleh Brigadir J.

Walhasil, timbul rasa empati yang besar di dalam diri Arif kepada atasannya itu.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu, ditambah dengan apa yang saya lihat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," tutur Arif.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati, sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Terlebih, dari tampilan raut muka bapak FS dan ibu PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," sambung Arif.

Baca juga: Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Orangtua dan Mertua: Saya Masih Berusaha Jadi Anak-Mantu yang Membanggakan

Selain itu, kata Arif, emosi yang ditampilkan Sambo kerap tidak stabil.

Sebab, kepribadian Sambo tiba-tiba bisa menjadi kasar dan melontarkan ancaman yang membuat Arif tegang.

"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani, dan takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," katanya.

Dia lantas menyinggung budaya komando yang mengakar di Polri, sehingga batasan antara bawahan dan atasan itu terasa nyata.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Arif menyebut hubungan yang berjenjang di tubuh Polri itu sebagai relasi kuasa.

"Pola ini yang kadang gugurkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan. Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang," imbuh Arif.

Diketahui, jaksa menuntut mantan AKBP Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, usia Arif yang masih muda juga masuk ke dalam pertimbangan hal yang meringankan yang disampaikan jaksa.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Arif.

Pertama, Arif memerintahkan rekannya Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri menghapus rekaman Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Selanjutnya, ia mematahkan laptop yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.

Kemudian, Arif juga tidak memberikan barang bukti elektronik itu kepada penyidik Polri.

Baca juga: Pengacara Sebut Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Sudah Jujur, Harap Jaksa Tuntut Keduanya Bijaksana

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ucap jaksa.

Selain itu, Arif juga melanggar prosedur saat melakukan pengamanan bukti sistem elektronik itu. Sebab, tindakannya tidak didukung surat perintah yang sah.

Arif pun dinilai terbukti melakukan perintangaan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berupa perusakan alat bukti elektronik.

Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com