Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Keterangan Saksi Soal Dugaan Eks Ketua PBNU Titip 24 Nama Calon Maba

Kompas.com - 03/02/2023, 10:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan saksi yang menyebut mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menitipkan 24 calon mahasiswa agar masuk ke 6 perguruan tinggi.

Keterangan tersebut sebelumnya terungkap saat pemeriksaan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat eks rektor kampus tersebut, Karomani.

Baca juga: Pemkot Semarang dan KPK Ingatkan OPD untuk Kelola PAD secara Tepat dan Maksimal

“Yang pasti bahwa setiap informasi dari keterangan saksi-saksi itu kami dalami dan konfirmasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung KPK, Kamis (2/2/2023).

Ali mengatakan, KPK terus mengikuti semua proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Menurutnya, semua fakta persidangan dan keterangan saksi telah dicatat dengan baik dan akan dikonfirmasi oleh tim jaksa KPK.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show

Jaksa KPK nantinya dalam surat penuntutan akan menyusun analisis yuridis mengenai berbagai fakta hukum yang berhasil terungkap di pengadilan.

Adapun fakta hukum yang dimaksud adalah informasi di dalam sidang yang saling bersesuaian satu sama lain, termasuk dengan alat bukti.

“Setidaknya 2 alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Ali.

Ali meminta agar semua pihak menunggu seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang selesai.

Baca juga: Kantongi Alamat Baru, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Ia berharap di akhir persidangan akan didapatkan kesimpulan dari fakta hukum sehingga siapapun, berdasarkan alat bukti yang cukup bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Siapa pun dari alat bukti yang cukup dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pasti kami kembangkan lebih lanjut dengan menetapkan tersangka yang lain,” tutur Jaksa tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap mahasiswa baru di Unila terungkap praktek titip menitip calon mahasiswa terjadi di sejumlah kasus lain.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (31/1/2023), Nizam, Majelis Hakim Lingga Setiawan mengkonfirmasi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Nizam.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas, Wakil Ketua KPK: Jadi Kerisauan dan Ironi Kita

Hakim mengulik keberadaan barang bukti nomor 24 yang dengan jelas memperlihatkan nama calon mahasiswa, peserta pendaftaran, program studi yang dipilih, hingga nama penitip, yakni Marsudi Syuhud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com