JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan saksi yang menyebut mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menitipkan 24 calon mahasiswa agar masuk ke 6 perguruan tinggi.
Keterangan tersebut sebelumnya terungkap saat pemeriksaan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat eks rektor kampus tersebut, Karomani.
“Yang pasti bahwa setiap informasi dari keterangan saksi-saksi itu kami dalami dan konfirmasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung KPK, Kamis (2/2/2023).
Ali mengatakan, KPK terus mengikuti semua proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Menurutnya, semua fakta persidangan dan keterangan saksi telah dicatat dengan baik dan akan dikonfirmasi oleh tim jaksa KPK.
Jaksa KPK nantinya dalam surat penuntutan akan menyusun analisis yuridis mengenai berbagai fakta hukum yang berhasil terungkap di pengadilan.
Adapun fakta hukum yang dimaksud adalah informasi di dalam sidang yang saling bersesuaian satu sama lain, termasuk dengan alat bukti.
“Setidaknya 2 alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Ali.
Ali meminta agar semua pihak menunggu seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang selesai.
Ia berharap di akhir persidangan akan didapatkan kesimpulan dari fakta hukum sehingga siapapun, berdasarkan alat bukti yang cukup bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Siapa pun dari alat bukti yang cukup dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pasti kami kembangkan lebih lanjut dengan menetapkan tersangka yang lain,” tutur Jaksa tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap mahasiswa baru di Unila terungkap praktek titip menitip calon mahasiswa terjadi di sejumlah kasus lain.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (31/1/2023), Nizam, Majelis Hakim Lingga Setiawan mengkonfirmasi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Nizam.
Hakim mengulik keberadaan barang bukti nomor 24 yang dengan jelas memperlihatkan nama calon mahasiswa, peserta pendaftaran, program studi yang dipilih, hingga nama penitip, yakni Marsudi Syuhud.
"NU.. NU semua, Marsudi Syuhud," tanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023) malam.
Nizam kemudian mengakui bahwa 24 nama calon mahasiswa itu merupakan titipan Marsudi Syuhud agar diloloskan SBMPTN atau jalur reguler tahun 2021.
Calon mahasiswa itu dititipkan agar masuk 6 perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa yakni, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malik Ibrahim, dan Institut Teknologi Sepuluh November.
Namun, Nizam mengaku tidak meloloskan calon mahasiswa titipan tersebut.
"Tidak kami tindak lanjuti, Yang Mulia," jawab Nizam.
Kompas.com telah menghubungi marsudi Syuhud guna mengkonfirmasi pengakuan Nizam. Namun, hingga berita ini ditulis Marsudi belum merespons.
Mengutip Kompas.id, eks Rektor Unila Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,98 miliar dan 10 ribu dollar Singapura sejak 2020.
Uang itu diberikan agar Karomani meloloskan calon mahasiswa titipan di kampusnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/10535291/kpk-akan-dalami-keterangan-saksi-soal-dugaan-eks-ketua-pbnu-titip-24-nama