Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 08:10 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (3/2/2023).

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Keenamnya terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Agenda sidang adalah pembelaan dari terdakwa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (2/2/2023).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Keenamnya terbukti Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Adapun lima dari enam anak buah Ferdy Sambo itu telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.

Baca juga: Momen Hakim Bela AKP Irfan yang Diancam Mau Dipidana oleh Pengacara Agus Nurpatria

Mereka yang telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal).

Kemudian, Agus Nurpatria, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal dan Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B di Biro Paminal.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Baiquni Wibowo dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) Kadiv Propam, Chuck Putranto juga turut dipecat oleh Polri.

Baca juga: Sambil Menangis, Eks Anak Buah Cerita Kekhawatiran Istri karena Beri Keterangan Beda dengan Sambo

Hanya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto yang belum disanksi etik oleh Polri lantaran masih menjalani proses hukum atas perkara perintangan penyidikan.

Namun, ia telah dimutasi dari jabatan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.

Peran enam anak buah Sambo

Lantas seperti apa peran enam mantan anak buah Ferdy Sambo sehingga membawa mereka menjadi terdakwa? Berikut ringkasannya:

Foto stok: Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut surat tuntutan jaksa, Hendra menelepon Arif memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan pada hari kedua pasca tewasnya Yosua tepatnya, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebab, setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo meminta untuk dibuatkan laporan dugaan pelecehan di Polres Jakarta Selatan.

Foto stok: Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2. Agus Nurpatria

Dalam surat tuntutan JPU, Agus Nurpatria disebut menjadi orang yang pertama dihubungi Hendra Kurniawan. Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu. Acay tak langsung mengiyakan karena posisinya sedang di Bali. Acay menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.

Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Arif Rachman diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Arif Rachman diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

3. Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin disebut jaksa berperan meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib. Eks Wakaden B Paminal itu juga terbukti telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Foto stok: Terdakwa  Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

4. Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga tempat tewasnya Brigadir J.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)

5. Chuck Putranto

Menurut surat tuntutan jaksa, Chuck Putranto berperan menyimpan decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga. Decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Decoder diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto yang didapatkan dari AKP Irfan Widyanto. Jaksa berpandangan, penguasaan atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum.

Foto stok: Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

6. AKP Irfan Widyanto

Lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makasaya ini disebut sebagai kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya. Saat itu, Ferdy Sambo khawatir skenario soal kematian Yosua terbongkar karena adanya rekaman CCTV.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

Nasional
PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke