Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Hakim Bela AKP Irfan yang Diancam Mau Dipidana oleh Pengacara Agus Nurpatria

Kompas.com - 15/12/2022, 13:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai AKP Irfan Widyanto berbohong dalam kesaksiannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Hal yang dianggap bohong adalah kesaksian Irfan terkait perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Awalnya, pengacara Agus menanyakan ke Irfan terkait orang yang menyuruhnya mengambil CCTV di rumah Ridwan Soplanit.

Kemudian, Irfan menjelaskan bahwa perintah itu dari Agus Nurpatria.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Nilai AKP Irfan Sebenarnya Bantu Penyidik Serahkan DVR CCTV

Padahal, menurut pengacara Agus, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay.

"Fakta sidang, Pak Ridwan Soplanit anda permisi menyatakan itu, bahwa itu adalah perintah dari Acay Ari Cahya? Mana yang benar. Perintah Pak Agus atau Pak Acay anda ambil CCTV itu?" kata pengacara Agus ke Irfan di ruang sidang.

"Pada saat itu saya hanya menyebutkan, pada saat ditanya Pak Ridwan, 'perintah siapa adik asuh?'" jawab Irfan.

"Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang), posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Memang saat itu tidak ada Pak Ari Cahya dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," sambungnya.

Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita

Mendengar keterangan Irfan, pengacara Agus langsung menyampaikan akan mengajukan upaya hukum setelah kasus ini inkrah.

"Izin yang mulai mau mencatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan melakukan upaya hukum setelah inkrah," ungkap pengacara Agus.

"Yang mana? Yang mana yang bohong?" tanya hakim.

"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidangan yang mulia, tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," jawab pengacara Agus ke hakim.

Hakim kemudian heran dengan permintaan pengacara Agus.

Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga Ngaku Tak Diancam AKP Irfan, Hanya Dilarang Lapor Pak RT

Lantas, hakim pun membela Irfan. Sebab, menurutnya, selama sidang saksi Ridwan Soplanit tidak ada pernyataan bahwa Irfan disuruh Ari Cahya.

"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com