JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai AKP Irfan Widyanto berbohong dalam kesaksiannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Hal yang dianggap bohong adalah kesaksian Irfan terkait perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya, pengacara Agus menanyakan ke Irfan terkait orang yang menyuruhnya mengambil CCTV di rumah Ridwan Soplanit.
Kemudian, Irfan menjelaskan bahwa perintah itu dari Agus Nurpatria.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Nilai AKP Irfan Sebenarnya Bantu Penyidik Serahkan DVR CCTV
Padahal, menurut pengacara Agus, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay.
"Fakta sidang, Pak Ridwan Soplanit anda permisi menyatakan itu, bahwa itu adalah perintah dari Acay Ari Cahya? Mana yang benar. Perintah Pak Agus atau Pak Acay anda ambil CCTV itu?" kata pengacara Agus ke Irfan di ruang sidang.
"Pada saat itu saya hanya menyebutkan, pada saat ditanya Pak Ridwan, 'perintah siapa adik asuh?'" jawab Irfan.
"Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang), posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Memang saat itu tidak ada Pak Ari Cahya dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," sambungnya.
Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita
Mendengar keterangan Irfan, pengacara Agus langsung menyampaikan akan mengajukan upaya hukum setelah kasus ini inkrah.
"Izin yang mulai mau mencatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan melakukan upaya hukum setelah inkrah," ungkap pengacara Agus.
"Yang mana? Yang mana yang bohong?" tanya hakim.
"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidangan yang mulia, tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," jawab pengacara Agus ke hakim.
Hakim kemudian heran dengan permintaan pengacara Agus.
Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga Ngaku Tak Diancam AKP Irfan, Hanya Dilarang Lapor Pak RT
Lantas, hakim pun membela Irfan. Sebab, menurutnya, selama sidang saksi Ridwan Soplanit tidak ada pernyataan bahwa Irfan disuruh Ari Cahya.
"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.