Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Eks Anak Buah Cerita Kekhawatiran Istri karena Beri Keterangan Beda dengan Sambo

Kompas.com - 13/01/2023, 16:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Arif Rachman menangis ketika menceritakan kekhawatiran istrinya dengan apa yang ia sampaikan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Arif Rachman bahkan meminta izin agar diperbolehkan untuk meliburkan sekolah anaknya hingga putusan selesai.

Hal itu diungkapkan Arif Rachman dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hakim Ingatkan Persoalan Akhirat Saat Minta Eks Anak Buah Sambo Berkata Jujur

Cerita itu berawal dari pertanyaan ketua penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih yang meminta disampaikan ketakutan keluarga saat ia memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo.

“Waktu saudara mempertimbangkan membuka ini semua secara terbuka, saudara teringat ucapan keluarga bagaimana anak-anak dan sebagainya, bisa diceritakan kembali?” ujar Junaedi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Pertanyaan Junaedi dilontarkan lantaran Arif Rachman berani menyangkal keterangan Ferdy Sambo perihal tidak ikutnya Putri Candrawathi saat menceritakan skenario tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.

Padahal, saat itu Putri Candrawathi ikut menceritakan skenario ketika diperiksa di rumahnya pribadinya di Saguling pada Minggu, 10 Juli 2022. Sementara dalam keterangannya, Sambo mengeklaim hanya ia yang menyampaikan skenario tembak menembak saat diperiksa oleh Arif Rachman.

“Jadi ketika kemarin selesai sidang, istri saya datang membesuk menyampaikan ‘kalau nanti pak FS (Ferdy Sambo) marah bagaimana anak-anak?” kata Arif sambil menangis menirukan percakapannya dengan istrinya.

“‘Apa perlu kita liburkan dulu satu bulan sampai dengan putusan selesai?’ Karena istri saya khawatir,” lanjut Arif seraya mengelap air matanya.

Baca juga: Anak Buah Sambo Menyesal Punya Pimpinan yang Tak Bertanggung Jawab

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Gemetarnya Arif Rachman Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Datang

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com