JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menilai replik yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan (Pleidoi) kliennya tidak berdasarkan bukti dan argumen hukum.
Arman menilai JPU terlalu lelah sehingga menyusun replik yang "kosong" atau tanpa bukti yang berdasarkan hukum.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam sidang yang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2022).
"Karena tidak ada bukti dan argumentasi hukum untuk membantah Nota Pembelaan, Pleidoi, tim penasehat hukum. Kami memahami mungkin penintut umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan atau "kosong" di sana sini," ujar Arman.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi dan Pengacara Masih Memfitnah Brigadir J
Arman menilai, replik yang sebelumnya dibacakan JPU bisa berbahaya dalam upaya mewujudkan peradilan yang adil.
Meski begitu, Arman menyatakan pihaknya tetap menghargai kinerja JPU membuat replik yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Walaupu sulit untuk tidak mengatakan isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif," tambahnya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Jaksa: Pembunuhan Berencana Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Sebut 6.742 Kata Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.