JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara.
Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip siaran pers DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambungnya.
Baca juga: DKPP Segera Sidang Dugaan Kecurangan KPU yang Seret Komisioner Idham Holik
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai mereka "tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara".
Heddy berujar, hal ini mengakibatkan mereka menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, hal ini berawal sejak diangkatnya 4 orang ini sebagai penyelenggara pemilu. Tiga penyelenggara pemilu dari KPU diangkat pada 18 Januari 2019, sedangkan Daniel dari Bawaslu Kabupaten Tolikara diangkat pada 13 Agustus 2019.
Baca juga: Lagi, Ketua KPU Dilaporkan Wanita Emas atas Tuduhan Pelecehan Seksual ke DKPP
Keempat orang itu disebut berstatus sebagai PNS Pemkab Tolikara.
Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, keempatnya masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.
Akan tetapi, keduanya masih mendapatkan gajinya sebagai PNS.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara dalam sidang yang diadakan 28 November 2022 mengungkapkan bahwa Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS.
Baca juga: DKPP Dianggap Lamban Proses Aduan Koalisi Pemilu Bersih Atas Komisioner KPU RI
Hal ini ditambah dengan keterangan Bupati Tolikara periode 2017-2022 Usman G. Wanimbo yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani SK Pemberhentian Sementara untuk Elmus dan Antonius. Usman G. Wanimbo sendiri dihadirkan DKPP sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 9 Januari 2023.
"Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," kata anggota majelis, J. Kristiadi, saat membacakan pertimbangan putusan.