Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Kembali Diadukan ke DKPP, Dituduh Curang Loloskan Partai Tertentu

Kompas.com - 29/12/2022, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah kembali diadukan anggota KPU daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan resmi disampaikan oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari firma hukum AMAR dan Themis pada Kamis (29/12/2022).

Salah satu komisioner KPU RI yang diadukan pada hari ini terindikasi yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, yang pekan lalu juga diadukan oleh koalisi yang sama.

Baca juga: 2 Komisioner Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Minta Jangan Sakit Hati

"Ada 1 (teradu) yang sama. Iya, benar (dari KPU) RI," ujar pengacara dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat.

Pada aduan pekan lalu, Idham menjadi satu-satunya teradu dari KPU RI, sementara 9 komisioner lain yang diadukan pekan lalu merupakan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami laporkan karena menurut kami ada hubungan atau keterkaitan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi pada November itu. Nanti akan kita liat sendiri pas proses persidangan," jelas Ibnu.

Baca juga: DKPP Proses Aduan Farhat Abbas atas Terlapor Ketua KPU

Ibnu tak secara gamblang menyebut nama Idham dengan dalih demi perlindungan pengadu. Ia juga tak membeberkan identitas pengadu maupun wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran etik itu.

Dalam aduan itu, lanjutnya, mereka mengeklaim membawa bukti soal dugaan kecurangan yang pada akhirnya membantu lolosnya salah satu partai di wilayah tertentu.

Mereka mengaku, pelapor bercerita bahwa ada "perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai" pada masa verifikasi faktual.

Lalu, ada pula insiden dicatutnya identitas warga sebagai anggota salah satu partai politik.

Dalam masa verifikasi faktual, beberapa orang itu disebut sudah meneken surat keterangan yang menyatakan bukan/tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik.

Namun, dalam data keanggotaan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, keanggotaan mereka disebut berstatus "memenuhi syarat".

Ibnu mengeklaim, ada sekitar 80 orang yang mengalami hal ini.

"Kami duga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual. Sebetulnya, partai itu bisa melakukan verifikasi perbaikan, tapi sudah di-MS-kan (dibuat memenuhi syarat) pada November 2022," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP

Sementara itu, Idham berulang kali menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu. Itu berarti, rujukan untuk menentukan hasil tahapan verifikasi berpulang pada dokumen fisik, bukan Sipol.

"Sipol adalah alat bantu. Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 141. Yang terpenting, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, itu dilakukan secara partisipatif, baik verifikasi faktual kepengurusan maupun verifikasi faktual keanggotaan. Publik bisa menyaksikan, rekan jurnalis bisa meliput," jelas Idham pada 16 Desember 2022 kepada Kompas.com.

"Saat pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim verifikasi, itu pengisian statusnya itu dilakukan di tempat. Pemberian statusnya on location," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com