JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menganggap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lambat memproses aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPU RI.
Sebelumnya, aduan ini berkaitan dengan dugaan instruksi dari pimpinan KPU RI terhadap anggota KPU daerah untuk meloloskan partai politik tertentu dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu.
Aduan ini dilayangkan oleh anggota KPU daerah yang identitasnya disembunyikan koalisi, melalui kuasa hukum yang juga anggota koalisi.
Baca juga: KPU Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 di Luar Negeri Minimum 50 Persen
"Akibatnya, selain pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum, praktik kecurangan pemilu ini pun seakan dianggap angin lalu saja," ujar Kurnia Ramadhana, perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), lewat keterangan tertulis, Selasa (24/1/2023).
"Bagi Koalisi, mestinya DKPP dapat bertindak cepat dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Jangan sampai DKPP justru menjadi bagian yang ingin meredam kecurangan pemilu ini dengan melindungi pimpinan KPU RI," ia menambahkan.
Koalisi mengeklaim lambatnya penanganan aduan oleh DKPP ini dapat berdampak pada pengucilan, kerentanan perlindungan, gangguan terhadap rasa aman, dan keselamatan para pelapor.
Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil
"Sebab, sangat mungkin terjadi langkah-langkah oleh oknum tertentu untuk membungkam dan mengkondisikan para pihak agar tidak melanjutkan upaya-upaya mereka dalam mewujudkan keadilan dan menegakkan integritas pemilu," ungkap Kurnia.
Sebagai informasi, pimpinan KPU RI yang dilaporkan ke DKPP adalah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik.
Ia dua kali diadukan. Aduan pertama masuk ke DKPP pada 21 Desember 2022, namun hingga saat ini Koalisi mengaku belum mendapatkan laporan progres yang berarti dan aduan ini tak kunjung disidangkan.
Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa struktur prosedur seluruh aduan yang masuk ke lembaga tersebut harus terlebih dahulu melalui verifikasi sebelum dapat disidangkan.
"Sedang dalam proses verifikasi materi. Akan dijadwalkan untuk disidangkan," kata Heddy, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.