Salin Artikel

DKPP Berhentikan Sementara 4 Penyelenggara Pemilu karena Dianggap Tak Serius Urus Cuti PNS

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara.

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip siaran pers DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambungnya.

Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai mereka "tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara".

Heddy berujar, hal ini mengakibatkan mereka menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan, hal ini berawal sejak diangkatnya 4 orang ini sebagai penyelenggara pemilu. Tiga penyelenggara pemilu dari KPU diangkat pada 18 Januari 2019, sedangkan Daniel dari Bawaslu Kabupaten Tolikara diangkat pada 13 Agustus 2019.

Keempat orang itu disebut berstatus sebagai PNS Pemkab Tolikara.

Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, keempatnya masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.

Akan tetapi, keduanya masih mendapatkan gajinya sebagai PNS.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara dalam sidang yang diadakan 28 November 2022 mengungkapkan bahwa Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS.

Hal ini ditambah dengan keterangan Bupati Tolikara periode 2017-2022 Usman G. Wanimbo yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani SK Pemberhentian Sementara untuk Elmus dan Antonius. Usman G. Wanimbo sendiri dihadirkan DKPP sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 9 Januari 2023.

"Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," kata anggota majelis, J. Kristiadi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara, itu Jundi Wanimbo (Teradu I) dan Daniel Jingga (Teradu IV) telah berupaya menemui Bupati untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah keduanya masing-masing diangkat sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.

Jundi Wanimbo setidaknya telah berupaya menemui Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara pada 27 Juli 2020, 28 Agustus 2020, dan 25 November 2020. Semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan Jundi tidak mengungkapkan upaya selanjutnya setelah tahun 2020.

Sedangkan Daniel Jingga mengungkapkan dirinya telah dua kali berupaya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yaitu pada Oktober 2019 dan 29 Juni 2022. Namun, perkara 34-PKE-DKPP/X/2022 diperiksa DKPP ia belum mendapatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara.

"DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," kata Kristiadi.

Kristiadi menambahkan, para Teradu seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, lanjut Kristiadi, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

Ia menambahkan, keempat orang itu juga seharusnya bertindak responsif dengan segera menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS pada saat mengetahui masih menerima gaji.

"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," pungkas Kristiadi.

Para teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/11370701/dkpp-berhentikan-sementara-4-penyelenggara-pemilu-karena-dianggap-tak-serius

Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke