KOMPAS.com - PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Istilah PPATK seringkali disebut dalam berbagai kasus pencucian uang.
Lalu, apa itu PPATK?
Baca juga: PPATK: Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Meningkat Triliunan Rupiah Setahun Terakhir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PPATK merupakan lembaga sentral atau focal point yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.
PPATK juga menjadi financial intelligence unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Adapun dasar hukum PPATK adalah UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.
Namun, untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan memberantas TPPU, undang-undang ini telah diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU Nomor 8 Tahun 2010 masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu
PPATK berkedudukan di ibu kota negara. Namun, jika diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
Dalam bertugas, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Undang-undang pun menegaskan PPATK harus bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
Sebagai lembaga independen, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Terkait susunan organisasinya, PPATK terdiri atas seorang kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Kepala PPATK menjadi orang yang bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang PPATK.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.