Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Merosotnya IPK Tak Terlepas dari Pernyataan Luhut dan Tito yang Permisif terhadap Korupsi

Kompas.com - 01/02/2023, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, merosotnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia ke angka 34 dari 100 tidak terlepas dari sikap permisif menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perilaku rasuah.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, salah satu anak buah Jokowi yang menunjukkan sikap permisif itu adalah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sempat berulang kali mengomentari mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dengan kalimat destruktif,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).

Sebagai informasi, IKP atau corruption perceptions index (CPI) mengukur persepsi korupsi di sektor publik.

CPI dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) dengan mengurutkan 180 negara tingkat korupsi di dunia. Negara dengan skor 0 berarti sangat rawan korupsi sementara 100 bebas korupsi.

Baca juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Merosot ke 34 Poin, ICW Sebut Indonesia Layak Dikategorikan Negara Korup

Kurnia mengungkapkan, sikap permisif lainnya ditunjukkan dari pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta agar aparat penegak hukum tidak menindak kepala daerah.

Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum fokus mendampingi para kepala daerah.

“Pernyataan-pernyataan semacam ini tentu menunjukan sikap yang berseberangan dengan harapan atas perbaikan pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.

Persoalan lain yang ditengarai membuat IPK anjlok adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang (UU) KPK Tahun 2019.

ICW memandang, KPK merupakan lembaga yang selama ini gencar memberantas korupsi politik.

“Tidak cukup itu, presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah,” kata Kurnia.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 Merosot 4 Poin Jadi 34

Selanjutnya, presiden dan DPR melalui produk kebijakannya dinilai tidak mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

Menurut Kurnia, dalam lima tahun terakhir undang-undang yang diundangkan tidak lebih dari hanya untuk membuat pemberantasan korupsi melemah.

Ia mencontohkan, beberapa produk kebijakan itu antara lain revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pemasyarakatan, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Mineral dan Batubara (Minerba).

ICW menilai, semua klaim terkait pembentukan undang-undang yang mendukung pemberantasan korupsi hanyalah ilusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com