Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Persis Solo, Kapolri Akan Evaluasi Pengawalan Pemain Sepak Bola

Kompas.com - 01/02/2023, 17:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi terkait pengawalan pemain sepak bola dari titik keberangkatan hingga ke lokasi pertandingan.

Sigit mengatakan, hal ini usai Polri menggelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion dan adanya peristiwa pelemparan batu ke bus pemain Persis Solo.

“Bagaimana mengawal dan mengamankan pemain dari keberangkatan sampai di tempat pertandingan dan kembalinya ini juga menjadi bagian-bagian yang akan terus kita evaluasi dan saya kira ini menjadi tantangan bagi kita semua agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kapolri Minta Kasus Pelemparan Bus Persis Solo Diusut Tuntas

Lebih lanjut, Sigit mengimbau para pemimpin klub sepak bola dan petinggi suporter sepak bola untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak terjadi peristiwa pelemparan batu seperti yang menimpa pemain Persis Solo.

Ia berharap semua pihak bisa mempersiapkan diri dengan baik serta menghindari hal anarkis saat mendukung tim sepak bola.

“Jadi hal-hal yang lama mungkin harus ditinggalkan tentunya terhadap hal-hal yang seperti itu apalagi yang bersifat anarkis merusak dan sebagainya kami dari Polri tentu akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Baca juga: Usai Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Persita Tangerang Bakal Temui Kaesang

Diketahui, pelemparan batu itu terjadi usai pertandingan lanjutan Liga 1 2022 antara Persis Solo dan Persita Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.

Insiden itu terjadi saat tim yang bertandang telah meninggalkan area Stadion Indomilk Arena, tepatnya di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat bus ofisial Persis Solo akan menuju Pintu Tol Panunggangan, sejumlah oknum suporter Persita malah menyerang bus dan pemain Persis solo.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang diduga suporter Persita berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18) sebagai tersangka.

Baca juga: Usai Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Persita Tangerang Bakal Temui Kaesang

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, dari ketujuh pelaku, ada dua pelaku yang menjadi otak aksi pelemparan batu tersebut, yaitu MR dan HK.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Jumlah tersangka kasus pelemparan batu ini pun kemungkinan masih bisa bertambah.

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup akan bertambahnya tersangka. Karena sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujar Faisal saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com