Dengan sejumlah dalih tersebut, Titi menilai, kurang tepat mengusulkan penghapusan pemilihan gubernur atau jabatan gubernur itu sendiri.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Pimpinan Komisi II DPR: Apa Provinsinya Dihapus?
Apalagi, tahun depan Indonesia akan menggelar Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota.
Seluruh pihak, khususnya partai politik, diharapkan berkonsentrasi menyiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 agar terlaksana tepat waktu dan bersih tanpa kecurangan.
Adapun gagasan Cak Imin soal efektivitas kewenangan gubernur dinilai Titi dapat difasilitasi melalui revisi undang-undang tanpa perlu menghapus jabatan gubernur.
"Sebab apa yang menjadi keluhan beliau sesungguhnya berada pada ranah undang-undang yang bisa diperbaiki melalui pengaturan dalam UU tanpa harus melompat langsung pada penghapusan jabatan gubernur atau pemilihan langusng gubernur oleh rakyat," jelas Titi.
Diberitakan sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur ditiadakan dan pilkada gubernur diakhiri. Menurutnya, itu bagian dari efisiensi birokrasi.
"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: KPU: Tak Ada Larangan Capres Gagal Pilpres Maju Pilkada 2024
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bilang, anggaran gubernur besar tetapi fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Muhaimin menganggap ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja. Ia pun menilai pendapatnya ini revolusioner.
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.