Ferdy Sambo bakal divonis pada 13 Februari 2023. Sehari setelahnya giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang bakal mendengarkan putusan majelis hakim.
Sementara Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih akan menjalani sidang dengan agenda duplik atau jawaban atas replik JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Ungkap Gerakan Bawah Tanah Terjadi sejak Kasus Dilaporkan
Duplik keduanya akan disampaikan besok, Kamis (2/2/2023). Setelahnya, majelis hakim akan menyampaikan kapan putusan terhadap dua terdakwa itu akan dibacakan.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.