JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, siap memfasilitasi safe house atau rumah aman bagi majelis hakim yang mengadili perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Adapun majelis hakim pada kasus Ferdy Sambo dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting menanggapi isu adanya “gerakan bawah tanah” yang berupaya mengintervensi putusan terhadap eks Polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tersebut.
“Prinsipnya KY terbuka untuk memfasilitasi pengamanan terhadap hakim, termasuk salah satunya dalam bentuk safe house atau bentuk-bentuk lain,” ujar Miko saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Kendati demikian, Miko menegaskan bahwa fungsi KY hanya akan memfasilitasi dan bukan menyediakan safe house tersebut kepada majelis hakim.
Ia mengatakan, penyediaannya tempat pengamanan nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum atau lembaga lain yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan.
“Sisi lainnya, setiap tindakan pengamanan, terutama yang bersifat khusus, memerlukan consent (persetujuan),” papar Miko.
“Oleh karena itu, KY menunggu dari hakim yang merasa membutuhkan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sebagai informasi, isu adanya "gerakan bawah tanah" menjelang vonis terhadap Ferdy Sambo diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Ferdy Sambo bakal divonis pada 13 Februari 2023. Sehari setelahnya giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang bakal mendengarkan putusan majelis hakim.
Sementara Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih akan menjalani sidang dengan agenda duplik atau jawaban atas replik JPU.
Duplik keduanya akan disampaikan besok, Kamis (2/2/2023). Setelahnya, majelis hakim akan menyampaikan kapan putusan terhadap dua terdakwa itu akan dibacakan.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/12454511/ky-siap-fasilitasi-safe-house-untuk-hakim-kasus-ferdy-sambo-jika-diminta